admin 0 Comments

Tahap II Perkara Narkotika

Hallo #SobatAdhyaksa

Kamis (22/05/2025). sekira pukul 12.00 WIB bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, telah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Aceh Barat Daya terhadap tiga (3) orang tersangka atas dugaan tindak pidana Narkotika atas nama AKK Bin Zd, CHN Bin FC, MFJ Bin FC yang disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf A dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selanjutnya tersangka tersebut telah ditahan di Lapas Kelas IIB Blangpidie.

#kejaksaanRI #kejatiaceh #kejaksaanrb #kejariabdya #Kejariabdyahebat