admin 0 Comments

TAHAP II PERKARA NARKOTIKA

Hallo #SobatAdhyaksa

Rabu, (05/02/2025). sekira pukul 12.00 WIB bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, telah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Aceh Barat Daya terhadap dua (2) orang tersangka atas dugaan Tindak Narkotika atas nama AM bin Af yang disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan tersangka atas nama RR Bin MNH yang disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Pasal 144 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selanjutnya tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIB Blangpidie.

#kejaksaanRI #kejatiaceh #kejaksaanrb #kejariabdya #Kejariabdyahebat2wSee translation