
Tahap II Perkara Pemerkosaan Anak Dibawah Umur
Hallo #SobatAdhyaksa
Rabu (21/05/2025). sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, telah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Aceh terhadap satu (1) ) orang tersangka atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak atas nama Sf Bin Alm. Im yang disangkakan melanggar Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan Pasal 64 KUHPidana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.
Selanjutnya tersangka tersebut telah ditahan di Lapas Kelas IIB Blangpidie.
#kejaksaanRI #kejatiaceh #kejaksaanrb #kejariabdya #Kejariabdyahebat