admin 0 Comments

Tahap II Perkara Pencurian Dengan Pemberatan

Hallo #SobatAdhyaksa

Senin (26/05/2025). sekira pukul 12.00 WIB bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, telah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Aceh Barat Daya terhadap Tiga (3) orang tersangka atas dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dan Tindak Pidana Penggelapan atau Penipuan atas nama Mh Bin alm. As yang disangkakan melanggar Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidana tentang Penggelapan atau Penipuan dan tersangka atas nama Iz Bin Yd dan RA Bin Alm. Bs yang disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) Angka 3 dan 4 tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Selanjutnya tersangka tersebut telah ditahan di Lapas Kelas IIB Blangpidie.

#kejaksaanRI #kejatiaceh #kejaksaanrb #kejariabdya #Kejariabdyahebat