
Tahap II Perkara Penipuan dan/atau Penggelapan
Hallo #SobatAdhyaksa
Jumat (04/07/2025). sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, telah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Aceh Barat Daya terhadap satu (1) orang tersangka atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan atas nama ER Bin Alm. AS yang disangkakan melanggar Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana.
Selanjutnya tersangka tersebut telah ditahan di Lapas Kelas IIB Blangpidie.
#kejaksaanRI#kejatiaceh#kejaksaanrb#kejariabdya#Kejariabdyahebat