admin 0 Comments

Tahap II Perkara Tindak Pidana Narkotika

Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya telah melaksanakan penyerahan Tahap II tersangka dan barang bukti perkara narkotika dari penyidik Polres Aceh Barat Daya, bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Senin (9/12/2025).

Sebanyak delapan (8) orang tersangka yakni KF Bin AM, Rh Bin Kr, Sk Bin Hd, ds Bin Dr, Sp Bin AS yang disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara tersangka Jn Bin (Alm) MS, SY Bin (Alm) SQ dan TM Bin (Alm) TR disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selanjutnya kedelapan tersangka dilakukan penahanan dan telah dititipkan di Lapas Kelas IIB Blangpidie dengan dikawal oleh Penjaga Tahanan Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya.

#KejaksaanRI#Kejatiaceh#KejaksaanRB#KejariAbdya#KejariAbdyaHebat