admin 0 Comments

Tahap II Tindak Pidana Jarimah Pemerkosaan Anak

Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya telah melaksanakan penyerahan Tahap II tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Jarimah Pemerkosaan terhadap Anak dari penyidik Polres Aceh Barat Daya, bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Kamis (02/04/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Febri Adiyaksa, S.H. terhadap tersangka Berlian Bin Muklis yang diduga melanggar dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Staff PAPBB juga memeriksa barang bukti yang dilimpahkan oleh penyidik.

#kejaksaanRI#kejatiaceh#kejaksaanrb#kejariabdya#Kejariabdyahebat