
Tahap II Tindak Pidana Judi Online
Hallo #SobatAdhyaksa
Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya telah melaksanakan penyerahan Tahap II tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni dari penyidik Polres Aceh Barat Daya, bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Selasa (14/04/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Mardiansyah, S.H. terhadap dua tersangka yaitu Darkutni Bin Alm. M. Zen dan Riyan Andika Bin M.Nofril yang diduga melanggar dalam Pasal 18 Qanun Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sementara itu, Staff PAPBB juga memeriksa barang bukti yang dilimpahkan oleh penyidik.
#kejaksaanRI#kejatiaceh#kejaksaanrb#kejariabdya#Kejariabdyahebat