
Tahap II Tindak Pidana Kefarmasian
Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya telah melaksanakan penyerahan Tahap II tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Farmasi dari penyidik Loka POM Aceh Selatan, bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Selasa (3/2/2026).
Penyerahan tersangkan dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Intan Viola, S.H., terhadap tersangka Ns Bin MY (44) yang disangkakan melanggar disangka melanggar Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Angka 181 lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kronologinya:
• Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekitar pukul 17:20 WIB, Petugas Loka Pengawas Obat dan Makanan Kabupaten Aceh Selatan bersama dengan petugas Polisi Aceh Barat Daya melaksanakan kegiatan pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusi obat dan makanan dengan melakukan pemeriksaan di Toko Obat milik terduga pelaku, yang beralamat di Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya.
• Saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa sedang berada di toko. Kemudian Petugas Loka POM meminta izin dan menunjukkan Surat Tugas kepada terdakwa, setelah melihat Surat Tugas tersebut terdakwa mempersilahkan Petugas Loka POM untuk melakukan pemeriksaan di Toko Obat milik terduga pelaku.
• Terduga pelaku Ns (44) telah melakukan “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa obat keras”.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 Juta.
Selain pelaku, JPU juga menerima pelimpahan barang bukti sitaan sebanyak 112 item barang bukti berupa obat-obat keras yang dijual pelaku di toko obat miliknya bertempat di Desa Padang Sikabu, Kuala Batee, Abdya.
#kejaksaanRI#kejatiaceh#kejaksaanrb#kejariabdya#Kejariabdyahebat