admin 0 Comments

TAHP II JARIMAH PELECEHAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR /PEMERKOSAAN

Hallo #SobatAdhyaksa

Rabu (23/04/2025). sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, telah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Aceh Barat Daya terhadap satu (1) orang tersangka atas dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur/Pemerkosaan atas nama IA Bin Mh yang disangkakan melanggar Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Selanjutnya tersangka tersebut telah ditahan di Lapas Kelas IIB Blangpidie.

#kejaksaanRI#kejatiaceh#kejaksaanrb#kejariabdya#Kejariabdyahebat